Bahwa jawaban Tergugat pada poin 2 tidaklah benar , yang menyatakan Tergugat tidak pernah menandatangani Surat obyek sengketa tidaklah benar,Bahwa kami dan para Tergugat telah sepakat untuk membuat dan menandatangani surat “PERJANJIAN KESEPAKATAN” (P-1) tertanggal 13 Januari 2017 untuk yelesaikan segala permasalahan yang berkaitan Laporan
Eksepsi, Jawaban Tergugat Dan Gugatan Rekovensi Dalam perkara Perdata Register Nomor : 123/G.PDT/RCP/I/4/PN GR Antara MUHAMMAD FARHAN Spd. Selaku Penggugat Lawan MUHAMAD FARIS IHSAN selaku Tergugat. 03 oktober 2023 Kepada Yth, Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili Dan Memutuskan
7. Bahwa, oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur, Penggugat mempunyai keinginan untuk mengasuhnya dan mempunyai kemampuan yang cukup untuk itu, oleh karena itu Penggugat mohon agar ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan/hak asuh) atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, hal mana
Agama : Islam. Alamat : Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. f Dengan ini Tergugat menyampaikan Eksepsi, dan Jawaban atas Gugatan Penggugat serta. sekaligus Gugatan Rekonvensi dalam perkara Perdata Nomor 10/Pdt/G/2021.PN.PKL., tertanggal 21 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Pekalongan sebagai berikut: I. Dalam Eksepsi.
Bahwa, mengenai pernyataan dan pengakuan Tergugat I dalam Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 5-8-2012, didalam point 6 Jawaban dan point 2 didalam Duplik Tergugat II, adalah tidak benar dan merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat II, hal ini secara jelas dan sengaja bahwa Tergugat II, merekayasa pembuktian.
Buku ini memuat kumpulan contoh bentuk-bentuk surat lengkap (lebih kurang sebanyak 127 contoh surat) yang biasa dipergunakan dalam proses beracara perdata di pengadilan, mulai dari perkara masuk ke Pengadilan Negeri, Persiapan Sidang di Pengadilan Negeri, di tingkat Pengadilan Tinggi, di tingkat Mahkamah Agung, Eksekusi, sampai ke Peninjauan Kembali, dll.
2. EKSEPSI ERROR IN PERSONA, GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Exceptio Plurium Litis Consortium) Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul. “Hukum Acara Perdata”, hal. 439, dijelaskan bahwaexception plurium litis consortium adalah eksepsi yang diajukan apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
XBMUIb0. 1qnw59mp8j.pages.dev/2441qnw59mp8j.pages.dev/661qnw59mp8j.pages.dev/3601qnw59mp8j.pages.dev/2421qnw59mp8j.pages.dev/1321qnw59mp8j.pages.dev/561qnw59mp8j.pages.dev/3471qnw59mp8j.pages.dev/2871qnw59mp8j.pages.dev/349
contoh surat jawaban tergugat perdata